
PA Ponorogo Gelar Monev Mediator Non-Hakim, Tekankan Kualitas Mediasi

www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, 5 november 2025. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Mediator Non-Hakim. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Ponorogo dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Panitera, Widodo Suparjianto, S.H. Monev ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

Peningkatan kualitas mediasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini diikuti oleh empat orang Mediator Non-Hakim yaitu, Muhammad Azis, S.H., M.H., Ubbaidillah, S.Ag. Ibu Cyntia, S.H., Samsul Watoni, S.H., M.H. Dalam arahannya, Ketua PA Ponorogo, menekankan pentingnya peran mediasi dalam hukum. Beliau menegaskan bahwa proses mediasi merupakan jalur efektif untuk mencapai perdamaian dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
"Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sangat mengutamakan mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara. Oleh karena itu, kualitas dan profesionalisme para mediator sangat krusial dalam mendukung kebijakan tersebut," imbuh beliau. Melalui monev ini, kinerja para mediator non-hakim dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan, sehingga potensi keberhasilan mediasi di PA Ponorogo semakin tinggi. Panitera PA Ponorogo, Widodo Suparjianto, S.H., turut memberikan masukan terkait administrasi dan teknis pelaksanaan mediasi.
Panitera PA Ponorogo memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Perwakilan mediator non-hakim Muhammad Azis, SH., MH., mengatakan “kami mendukung penuh inisiatif PA Ponorogo, dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, terutama dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting demi peningkatan pelayanan bagi para pencari keadilan." Kegiatan monev menjadi komitmen nyata PA Ponorogo dalam menjalankan amanat Mahkamah Agung untuk terus mengoptimalkan fungsi mediasi demi terciptanya keadilan yang damai dan bermanfaat bagi pihak-pihak berperkara. (m)
















