
Tingkatkan Kompetensi, Jurusita PA Ponorogo Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 04/11/2025. Memenuhi Surat Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI Nomor : 711/BSDK.3/DL1.6/X/2025, Jurusita PA Ponorogo Fitriah, SPd. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara Daring melalui aplikasi zoom meeting. Pelatihan dimulai sejak tanggal 27 Oktober s.d 7 November 2025 dan diikuti oleh 156 (seratus lima puluh enam) Peserta pada Satuan Kerja di bawah Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurusita yang mencakup materi tugas dan tanggung jawab, etika, pelaksanaan eksekusi dan inovasi layanan berbasis teknologi.

Pelatihan tersebut dibagi dalam dua tahapan yaitu tahap mandiri melalui e-learning serta tahap penyampaian materi secara online oleh pengajar/ widyaswara. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kompetensi seluruh aparatur peradilan, termasuk Jurusita/Jurusita Pengganti. “Peningkatan Kualitas SDM ini sejalan dengan Program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kualitas layanan peradilan”, ucap beliau.

Untuk diketahui, tugas pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Tugas memeriksa dan mengadili adalah tugas Hakim, sedangkan menerima dan menyelesaikan perkara adalah tugas kepaniteraan. Penyelesaian perkara sampai batas tertentu merupakan pelaksanaan putusan, yang dalam peradilan perdata dilakukan oleh Panitera. Dalam prakteknya, pelaksanaan tugas Kepaniteraan dalam melaksanakan putusan dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti. Hal ini sesuai dengan salah satu materi yang disampaiakan pada hari ini yaitu tentang Penyitaan oleh Dr. H. Jarkasih, S.H., M.H.
Pengertian Sita merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan Tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant) tujuannya agar gugatan tidak illusoir dan objek eksekusi sudah pasti. Dengan kata lain tujuan penyitaan adalah agar Tergugat tidak memindahkan atau membebankan harta benda yang telah disita kepada pihak ketiga sehingga benda sitaan tersebut tetapm utuh selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara tersebut memperolah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi). Jenis-jenis Sita yaitu Sita Revindikasi (Revindikatoir Beslag), Sita Marital (Maritale Beslag), Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Sita Penyesuaian, Sita Lanjutan, Sita Buntut dan Sita Eksekusi. “Pelatihan ini membuka wawasan kami tentang tahap-tahap penyitaan, kode etika profesi serta bagaiman menbjaga etika dalam setiap tindakan di lapangan. Karena etika profesi itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga cermina kehormatan lembaga peradilan”, ucap Bu Fitriah kepada Tim Berita. (DT)
















