
Daring, PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Susulan dan Kekurangan Tunjangan Kinerja & Transport Hakim

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 04 November 2025. PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Susulan dan Kekurangan Tunjangan Kinerja dan Transport Hakim. PA Ponorogo diwakili oleh 2 pegawai yaitu Ardita Septianindi, A.Md., dan Indra Kurniawan, A.Md. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Agenda ini menekankan pentingnya ketepatan data jabatan dan SK yang kerap menjadi sumber kekeliruan pembayaran.

Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari pembaruan administrasi kepegawaian untuk memastikan hak pegawai terpenuhi secara akurat. Materi dalam sosialisasi menjelaskan bahwa pengajuan kekurangan dilakukan jika terdapat selisih pembayaran akibat kesalahan input data atau jabatan. Sementara itu, pengajuan susulan diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mengajukan pada periode sebelumnya.
Adapun periode yang dapat diajukan mencakup Januari hingga November 2025 untuk tukin, serta hingga September 2025 untuk transport hakim. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung juga Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E menjabarkan bahwa “syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan kekurangan adalah mencakup keterlambatan SK, kesalahan pengisian jabatan, serta perubahan status dari CPNS menjadi PNS yang baru diambil sumpahnya” ungkapnya. Semua pengajuan wajib dilakukan melalui menu pengajuan susulan dan kekurangan, dengan periode penginputan mulai 4 hingga 9 November 2025.
Selain itu, diharapkan untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti tanda terima Januari 2025, absensi untuk pengajuan reguler bulan Januari 2025, dan PCK pengajuan regular bulan Januari 2025. Untuk pegawai yang mengalami mutasi, data dari satuan kerja lama maupun baru wajib disertakan. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam kelengkapan dokumen dapat menghambat proses pembayaran susulan dan kekurangan tersebut. Ditemui terpisah Sekretaris PA Ponorogo St. Mar’atu Ulfah, S.Ag., mengapresiasi kegiatan ini “kami akan mendukung hingga terwujudnya pelaksanaan pembayaran kekurangan hak pegawai “. (NP)
















