
PA Ponorogo : Samakan Persepsi PA Se-Korwil Madiun Gelar Diskusi Hukum
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 24 Oktober 2025. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan semakin kompleksnya perkara yang ditangani, maka update atau pengembangan kompetensi hakim dan tenaga teknis kepaniteraan pun giat dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, PA Se-Koordinator Madiun yang teridiri dari PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ngawi, PA Magetan, PA Ponorogo dan PA Pacitan gelar diskusi hukum di PA Kota Madiun. Diskusi Hukum diikuti oleh pimpinan pengadilan agama Se-Korwil Madiun, Menghadirkan Ketua PTA Surabaya (Dr. H. Zulkarnaen, SH., MH) dan Sekretaris PTA Surabaya (Dr. Naffi, S.Ag., MH) sebagai Narasumber. Dengan pembahasan bukan hanya permasalahan teknis yustisial namun juga non teknis.

Agenda diskusi yaitu pada adminsitrasi persidangan secara e-court. Adapun yang menjadi fokus diskusi adalah pada alamat pihak dan identitas pihak berperkara yang tidak disertakan pada putusan. Amar putusan perkara e-court sering kali tidak dimasukkan dalam BAS sehingga dapat mempengaruhi nilai eksaminasi. Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.

Pada kesempatan diskusi Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus, Lc., MH., turut menjelaskan terkait bukti elektronik pasal 6 UU ITE masih belum diterapkan terutama surat keterangan hasil digital forensik, atau minimal ditanyakan kepada pihak saksi yang dihadirkan apakah diakui atau dibantah, kalau diakui itu menjadi tambahan keterangan saksi terhadap dalil gugatan. Permasalahan penyelarasan pemahaman mediasipun turut menjadi perhatian. Mahrus juga mengharapkan “bahwa sebagai hakim kita fokus pada perkara yang diadili, diskusi hukum dapat berjalan secara periodik, dan dapat dijadikan sebagai wadah berbagi ilmu dan pengalaman, imbuh beliau”.
Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Menutup diskusi hukum, Ketua PA Se-Korwil Madiun Rasyid Muzhar, S.Ag., MH., mengatakan “mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak mudah juga, kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Hukum diharapkan dapat berkembang mengikuti arus perkembangan untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan, apabila hukum tertinggal akan berdampak pada eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
















