
Hybrid, PA Ponorogo Hadiri Seminar Nasional MIT Kerjasama PTA Semarang
dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 23/10/2025. PA Ponorogo hadiri seminar nasional secara hybrid dengan tema "Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama Dalam Reformasi Hukum dan Peradilan Di Indonesia". Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Mohamad Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jl. A. Yani, Pabean Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketua PA Ponorogo hadir secara langsung, sementara Wakil Ketua dan Hakim mengikuti secara daring. Seminar Nasional yang digelar mulai pukul 08.00 WIB. Mahkamah Islam Tinggi (MIT) merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah peradilan agama di Indonesia. Lembaga ini menjadi simbol awal dari pengakuan terhadap eksistensi hukum Islam sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.

Seminar diawali dengan Sambutan oleh Dirjen Badilag MA-RI (Drs. Muchlis, SH., MH). Seminar Nasional mengadirkan pemateri yakni Ketua PTA Surabaya (Dr. H. Zulkarnain, SH., MH) dan Purnabakti Ketua PTA Mataram (Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, SH., M.Hum). Pembahas pada seminar adalah Guru Besar dan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS Surakarta (Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum) dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Prof. Dr. KH. Muhammad Amin Suma, B.A., SH., MA., MM). Acara ini merupakan kerjasama PTA Semarang dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Seminar nasional ini merupakan wujud sinergi antara PTA Semarang sebagai representasi lembaga yudikatif.

Ketua PTA Surabaya menjelaskan bahwa MIT muncul sebagai wadah penyelesaian perkara keagamaan yang berakar pada hukum Islam dan adat istiadat masyarakat Nusantara. Keberadaannya mencerminkan dinamika sosial, politik, dan keagamaan yang mewarnai masa transisi menuju sistem hukum modern Indonesia. Pada masa kolonial, MIT memiliki peran yang signifikan dalam menjaga kemandirian umat Islam di bidang hukum dan peradilan. Walaupun berada di bawah pengawasan pemerintah Hindia Belanda, lembaga ini tetap berupaya menegakkan prinsip-prinsip keadilan berdasarkan syariat. MIT menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perkara perdata Islam seperti perkawinan, warisan, dan wakaf.
Ketua PA Ponorogo turut memberikan pernyataan usai hadir dalam seminar, menurut beliau Dalam konteks reformasi hukum dan peradilan modern, nilai-nilai yang diwariskan oleh MIT tetap relevan hingga kini” ujar beliau. Semangat keadilan, independensi peradilan, dan penghormatan terhadap norma agama menjadi landasan dalam penguatan sistem peradilan agama di Indonesia. Reformasi yang berlangsung sejak era 1998 membuka peluang besar bagi revitalisasi lembaga peradilan berbasis nilai keislaman tersebut. Dengan demikian, MIT dapat disebut sebagai pembuka tabir sejarah yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan sistem hukum Islam di Indonesia.
















