
PA Ponorogo Ikuti FGD Rancangan PERMA
Tentang Eksekusi Hak Asuh Anak

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 22 Oktober 2025. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RANPERMA) terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. FGD ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari lembaga peradilan, kementerian, akademisi, serta organisasi perlindungan anak di seluruh Indonesia. Adapun PA Ponorogo dihadiri oleh Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Mahrus, Lc., M.H.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, yang menekankan pentingnya penyusunan RANPERMA ini untuk menjamin perlindungan hak anak dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Hakim Agung Kamar Agama Bidang Perkara Anak dan Keluarga Mahkamah Agung RI, Drs. H. Busra, S.H., M.H., serta Ketua Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia, Dra. Magdalena Sitorus. Keduanya membahas urgensi pengaturan eksekusi hak asuh anak yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

FGD ini membahas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan putusan hak asuh anak, seperti potensi trauma psikologis pada anak, perlawanan dari pihak yang tidak berhak, hingga belum adanya prosedur yang melibatkan psikolog atau pekerja sosial. Melalui kegiatan ini, diharapkan terhimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk dari pengadilan agama seperti PA Ponorogo, agar rancangan PERMA yang disusun dapat memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk membangun koordinasi lintas lembaga demi mewujudkan proses eksekusi yang berkeadilan dan ramah anak.
Partisipasi PA Ponorogo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan agama di daerah terhadap upaya nasional dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak. “Melalui forum FGD ini, PA Ponorogo berkontribusi dalam memberikan perspektif dan pengalaman praktik di lapangan, khususnya dalam menangani perkara hak asuh anak pascaperceraian,” ungkap Wakil Ketua PA Ponorogo. Dengan adanya RANPERMA yang akan disusun, diharapkan pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak asuh anak ke depan dapat berjalan lebih efektif, manusiawi, dan selaras dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (NAR)
















