
Fenomena Dispensasi Perkawinan, Mahasiswa UIN Ponorogo Lakukan Penelitian

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 20 Oktober 2025. Mahasiswa pascasarjana dari UIN Ponorogo melakukan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Ponorogo, Drs. H. Munirul Ihwan, S.H.I. Wawancara ini dilakukan sebagai bagian dari penelitian yang berjudul Fenomena Dispensasi Perkawinan Perspektif Ta’arud Al-Maslahah (Studi Kasus di Kabupaten Ponorogo).” Mahasiswa tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan izin penelitian di Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan berlangsung di ruangan dengan suasana diskusi yang interaktif.

Penelitian ini berfokus pada fenomena dispensasi perkawinan di Kabupaten Ponorogo dan bagaimana hal tersebut ditinjau dari konsep Ta’arud Al-Maslahah. Hakim Drs. H. Munirul Ihwan, S.H.I. memberikan pandangan terkait proses hukum, pertimbangan hakim, serta dampak sosial dari putusan dispensasi perkawinan. Dalam wawancara, beliau menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi, termasuk aspek ekonomi, budaya, dan pendidikan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan akademik yang lebih dalam bagi mahasiswa.
Mahasiswa juga menanyakan mengenai tantangan yang dihadapi hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan. Hakim menjelaskan bahwa setiap permohonan harus melalui pertimbangan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Selain itu, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi angka pernikahan dini. Jawaban yang diberikan oleh hakim menjadi data penting dalam penelitian mahasiswa tersebut.
Setelah sesi wawancara selesai, mahasiswa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Ponorogo. Pihak pengadilan berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam, khususnya terkait dispensasi perkawinan. Dokumentasi wawancara dilakukan sebagai bagian dari proses penelitian yang akan dianalisis lebih lanjut. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik dalam menangani fenomena dispensasi perkawinan di Kabupaten Ponorogo.
















