
PA Ponorogo Mengikuti Seminar Nasional secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 17/10/2025. Bertempat diruang Media Centre Wakil Ketua dan hakim PA Ponorogo mengikuti Seminar Nasional Program Pertukaran Pengetahuan Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI) dengan topik "Sexual Harassment at Workplace 101 & How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace" secara daring.. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur peradilan agama tentang isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Seminar tersebut dihadiri oleh hakim, panitera, serta pegawai dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam seminar, Narasumber menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan di tempat kerja. Beliau menyatakan bahwa institusi peradilan agama harus menjadi contoh lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang praktik internasional, termasuk sistem hukum Amerika Serikat, dapat memperkaya perspektif aparatur peradilan Indonesia. Hal ini juga relevan dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan integritas institusi.
Sesi utama seminar menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi hukum internasional dan praktisi hukum Amerika Serikat. Mereka memaparkan bagaimana sistem peradilan Amerika menangani kasus pelecehan dan perundungan di tempat kerja, termasuk peran pengadilan sipil dan kebijakan lembaga. Perbandingan dengan sistem hukum Indonesia juga turut dibahas untuk melihat potensi adopsi praktik baik yang sesuai dengan konteks lokal. Peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan nilai-nilai tersebut di lingkungan peradilan agama.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyusunan pedoman internal dalam menangani isu pelecehan seksual di lingkungan kerja pengadilan agama. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan tempat kerja yang inklusif dan menghargai hak asasi manusia. Evaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan dalam bentuk pelatihan lanjutan serta pembentukan satuan tugas penanganan kekerasan seksual. Pengadilan Agama berharap upaya ini dapat menjadi model bagi institusi hukum lainnya di Indonesia.
















