
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi LLAT dan Anti Korupsi KPPN Madiun
www.pa-ponorogo.go.id || Madiun, 8 Oktober 2025 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 serta Sosialisasi Anti Korupsi. Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H., selaku Kasubag Umum dan Keuangan menghadiri acara tersebut pada Rabu (8/10) di Aula Piet Harjono, Jalan Salak No. 52 Madiun, mulai pukul 08.45 WIB hingga selesai. Sosialisasi diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Madiun, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan panduan kepada seluruh satuan kerja agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Ia mengatakan, “Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi akhir tahun anggaran”. Joko juga menekankan bahwa semangat anti korupsi harus menjadi budaya kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, setiap pelaksanaan kegiatan anggaran dapat mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta bersertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), KPPN Madiun berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Dalam kesempatan tersebut, Joko menegaskan secara tidak langsung bahwa pelayanan publik yang bersih akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif selama sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat pembuat komitmen dapat memahami langkah-langkah strategis menjelang akhir tahun anggaran.
Rangkaian acara dimulai dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sambutan pembukaan oleh Kepala KPPN Madiun. Selanjutnya, Tim PTPN KPPN Madiun menyampaikan materi terkait Perdirjen Perbendaharaan PER-17/PB/2025. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta penutupan oleh panitia. Sebagai wujud transparansi, KPPN Madiun juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan pelanggaran melalui laman https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau https://wise.kemenkeu.go.id. (woro)
















