
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pengajuan Transportasi Hakim dan
Susulan Tunjangan Kinerja PPPK secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 01/10/2025. Berdasarkan undangan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. dan Operator Komdanas Indra Kurniawan, A.Md mengikuti Sosialisasi Pembayaran Pengajuan Transportasi Hakim dan Susulan Tunjangan Kinerja PPPK secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran Pengajuan Transportasi Hakim bulan September serta Susulan Tunjangan Kinerja PPPK bulan September dan Oktober Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut dipandu secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satker yang hadir pada siang hari ini dalam sosialisasi percepatan Pengajuan Transportasi Hakim dan Susulan Tunjangan Kinerja PPPK. Saya harap seluruh satker dapat memahami bagaimana mekanisme pengajuan dan pembayaran susulan tukin PPPK yang notabene sudah dilantik TMT 1 September 2025 yang lalu”, ungkap Mas Juwan.
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan juga pemaparan mengenai langkah-langkah penginputan data susulan tunjangan kinerja untuk PPPK. Dalam paparannya, Mas Juwan menekankan kepada satuan kerja agar lebih teliti dalam mengisi jabatan untuk PPPK tersebut. Selain itu beliau menekankan bahwa tunjangan pph PPPK tidak ditanggung pemerintah sehingga potongan pph tersebut dipotong dari Tukin yang diterima. Adapun tanggal pengajuan bisa dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan diharapkan tepat waktu karena setelah tanggal tersebut, Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin sudah harus diajukan ke KPPN Jakarta.
Sebelum sosialisasi berkahir, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Ahli Pertama BUA MARI Ahmad Supriyadi, S.H dalam arahannya menekankan agar satker lebih teliti dalam pengajuan administrasi pengajuan tukin. “Setiap dokumen pengajuan yang ditandatangani harus benar-benar diteliti ulang, hal ini untuk menghindari kekeliruan. Jangan sampai ada kesalahan kecil yang mengakibatkan keterlambatan proses pencairan,” ucap Mas Supri. Tunjangan kinerja yang diberikan kepada PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tersebut besarannya didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja dengan memperhatikan juga penghitungan potongan absensi dan potongan kinerja Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bulanan masing-masing pegawai. Ditemui secara terpisah, Bu Sekretaris PA Ponorogo St. Mar’atu ‘Ulfah, S.Ag sangat mengapresiasi hal tersebut. “Saya sangat mendukung atas pelaksanaan pembayaran susulan tukin tersebut, karena hal ini berkaitan dengan hak tunjangan yang diberikan kepada pegawai-pegawai tersebut”, ucap bu Ulfah. (DT)
















