
PA Ponorogo Sosialisasi Penyusunan SKP kepada PPPK Tahun 2025

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 26 September 2025. Pengadilan Agama Ponorogo menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi E-Kinerja dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPPK, Kasubbag dan Panmud PA Ponorogo. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPPK sebagai pengguna baru terhadap sistem kinerja berbasis digital. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas.

Norma Atiq, SH (Kasubbag Kepegawaian) dalam sambutannya, menekankan pentingnya sistem E-Kinerja dalam penilaian kinerja yang lebih objektif dan transparan. Ia menyampaikan bahwa setiap pegawai dituntut untuk mampu menyusun SKP secara tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan sistem elektronik, proses evaluasi kinerja dapat dilakukan secara efisien dan minim kesalahan. Hal ini juga akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik di lingkungan pengadilan.

Dalam sesi sosialisasi, para peserta dibekali materi mengenai tata cara penyusunan SKP berdasarkan regulasi terbaru dari Mahkamah Agung dan Kementerian PANRB. Narasumber menjelaskan secara teknis cara cascading melalui simulasi langsung. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh PPPK PA Ponorogo dapat menyusun SKP dan mengelola kinerjanya secara mandiri dan tepat waktu.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menerapkan E-Kinerja secara konsisten di lingkungan Pengadilan Aagama Ponorogo. Evaluasi dan pendampingan akan terus dilakukan oleh bagian kepegawaian agar implementasi sistem berjalan optimal. Pimpinan pengadilan berharap E-Kinerja menjadi budaya kerja baru yang mendukung profesionalisme dan integritas ASN. Dengan sistem ini, pengadilan dapat terus meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat. (yl)
















