
PA Ponorogo Ikuti Rapat Daring Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA
www.pa-ponorogo.go.id | Selasa, 16 September 2025. Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri rapat daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Selasa, 16 September 2025 pukul 13.30 WIB. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tenaga honorer yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah PTA Surabaya dengan tujuan menjaga akuntabilitas dan validitas data kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa setiap satuan kerja wajib menyampaikan data tenaga honorer Non DIPA dan tenaga honorer yang tidak dibayarkan Bank Mitra yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan. Tenaga honorer dimaksud harus telah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif hingga saat ini. Penyampaian data ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, setiap satuan kerja juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format yang telah ditentukan. SPTJM tersebut harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra dalam format PDF. Hal ini untuk memastikan tanggung jawab penuh masing-masing satuan kerja atas kebenaran data yang disampaikan.
Disampaikan pada kesempatan tersebut, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Ponorogo menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pendataan ini dengan baik dan benar. “Kami siap menyampaikan data tenaga honorer secara benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Acara diakhiri dengan tanya jawab interaktif guna memastikan kesanggupan dan kevalidan seluruh satuan kerja di bawah PTA Surabaya dalam menyampaikan data tenaga honorer Non DIPA dan tenaga honorer yang tidak dibayarkan Bank Mitra ini. (WKR)
















