
Dukung Transformasi Digital Lewat e-AC,
PA Ponorogo Musnahkan Blangko Akta Cerai,

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 11/09/2025. Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan kegiatan pemusnahan akta cerai yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Dirjend Badilag MARI Nomor : 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 yang mengatur tentang tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku lagi. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor PA Ponorogo dan dihadiri Hakim Drs. Maftuh Basuni, M.H, Sekretaris St. Maratu Ulfah, S.Ag., Kasubbag Umum dan Keuangan Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H. serta sejumlah pegawai dan pejabat terkait. Pemusnahan tersebut dilaksanakan mengingat instruksi dari Dirjend Badilag MARI tentang pemberlakuan Akta Cerai Elektronik (e-AC) terhitung mulai 1 Juli 2025.

Sebagai tindak lanjut pemberlakuan e-AC tersebut, maka sisa persediaan blangko Akta Cerai secara fisik perlu dilakukan pemusnahan. Hal ini merupakan bagian dari optimalisasi dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia. Selain itu pemusnahan blangko Akta Cerai tersebut juga bagian dari pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai lagi.

Untuk diketahui, pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan selain sebagai pelaksanaan tertib administrasi juga sebagai upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara. Adapun sisa persediaan blangko Akta Cerai tahun 2025 yang dimusnahkan total sejumlah 13 bundel. Pemusnahan atau penghapusan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan tata urutan tertentu sehingg dapat terdokumentasikan dengan baik.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PA Ponorogo dalam mewujudkan sistem manajemen arsip yang tertib, aman dan akuntabel. Selain itu juga sebagai dukungan penuh program Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Govermence yang dicanangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Ulfa. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan dan disaksikan oleh seluruh pejabat dan pegawai terkait.(DT)
















