
Mediator PA Ponorogo Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak

www.pa_ponorogo.go.id || Ponorogo – Kamis, 11 Agustus 2025 Pengadilan Agama Ponorogo kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai talak. Pada sidang yang digelar pekan ini, perkara tersebut berhasil didamaikan melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata dari efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa keluarga di luar proses persidangan.

Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Ponorogo dalam suasana tenang dan kondusif. Mediator, Muh. Abdul Aziz, S.HI., M.H., berhasil memandu para pihak dengan sabar dan profesional. Mediator berperan aktif dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi. Dengan komunikasi yang terbuka, para pihak akhirnya sepakat untuk membatalkan gugatan cerai talak dan melanjutkan rumah tangga mereka.
Ketua Pengadilan Agama Ponorogo memberikan apresiasi atas capaian mediasi ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya mengurangi jumlah perkara perceraian yang harus diputus pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi keluarga untuk memperbaiki hubungan. Peran mediator dianggap sangat penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga melalui jalur damai. Disampaikan pula bahwa laporan hasil mediasi harus disusun secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitera juga memberikan masukan teknis terkait format dan isi laporan mediasi agar lebih efektif dan informatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan disiplin dan profesionalisme mediator dalam menjalankan tugasnya. Sinergi antara pengadilan dan para mediator menjadi kunci untuk mewujudkan mediasi yang efektif dan efisien. Monitoring dan Evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan mediasi berjalan sesuai prosedur dan memberi manfaat bagi para pencari keadilan. Hasil ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat bahwa mediasi adalah pilihan terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen terus mendorong keberhasilan mediasi demi terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (RF2)
















