
“Dosen Pamong” PA Ponorogo
Berikan Materi Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Agama
kepada Mahasiswa PPL UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 10/9/2025. Hakim PA Ponorogo yang kerap dijuluki “Dosen Pamong” mendampingi mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, memberikan materi "Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Agama" pada hari Rabu, 11 September 2025. Kali yang bertindak sebagai dosen pamong adalah Drs. Yazid Alfahri, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran agama dalam proses penyelesaian perkara perdata. Seluruh mahasiswa terlihat hadir untuk mengikuti diskusi yang berlangsung dinamis.

Dalam pemaparannya, Drs. Yazid Alfahri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hukum acara perdata di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai agama, khususnya dalam penyelesaian sengketa keluarga dan waris. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan musyawarah merupakan bagian penting dari proses peradilan yang selaras dengan ajaran Islam. Selain itu, ia menguraikan bagaimana pengadilan agama berperan dalam menyelesaikan perkara perdata tertentu, seperti perceraian dan pembagian harta bersama. Penjelasan tersebut disambut antusias oleh para mahasiswa PPL yang banyak mengajukan pertanyaan kritis.
Lebih lanjut, narasumber juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam sinkronisasi antara hukum positif dan hukum agama di pengadilan. Ia menilai bahwa perlu adanya harmonisasi yang lebih kuat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum acara perdata. Menurutnya, hakim perlu memiliki pemahaman komprehensif terhadap kedua sistem hukum tersebut. Hal ini penting untuk memastikan keadilan substantif bagi para pencari keadilan, terutama umat beragama.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, mahasiswa terlihat antusias bertanya. Mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangatlah penting untuk terus dilanjutkan demi memperkuat integrasi nilai-nilai agama dalam praktik hukum di Indonesia. Pihak kampus pun berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik, sehingga kegiatan PPL ini bisa berlanjut dalam forum lain seperti seminar atau forum serupa di masa mendatang. Kegiatan pagi itu dinilai sukses membangun jembatan antara hukum negara dan nilai-nilai spiritual masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat dengan seksama mempelajari bukan hanya implementasi hukum acara namun juga pada pengenalan administrasi yang ada dilingkungan peradilan. (yl)
















