
Rakor...Pengadilan Agama Ponorogo Matangkan Persiapan Penghapusan BMN

www.pa-ponorogo.go.id | Selasa, 09 September 2025. Pengadilan Agama Ponorogo menggelar rapat persiapan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa, 9 September 2025. Rapat berlangsung di ruang sekretaris dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Umum & Keuangan, Kasubbag PTIP, Operator BMN, serta tim penghapusan. Forum ini menjadi wadah koordinasi penting untuk menyatukan langkah dalam pengelolaan aset negara yang sudah tidak layak pakai. Melalui rapat ini, PA Ponorogo menegaskan komitmen menjaga tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel.

Agenda utama rapat kali ini adalah membahas hasil inventarisasi dan penilaian harga barang yang sebelumnya telah dilakukan. Inventarisasi bertujuan untuk memastikan data barang benar-benar valid, sedangkan penilaian harga menjadi acuan untuk menentukan nilai limit aset yang akan dilelang maupun dimusnahkan. Operator BMN memaparkan kondisi terkini sejumlah barang, sementara tim penghapusan memberikan catatan teknis terkait mekanisme selanjutnya. Dengan adanya pembahasan rinci ini, seluruh peserta rapat dapat memiliki gambaran jelas terhadap barang yang diusulkan untuk dihapuskan.
Dalam diskusi, juga disampaikan tahapan prosedural penghapusan BMN sesuai regulasi yang berlaku. Proses tersebut meliputi penyusunan daftar usulan penghapusan, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga pengajuan Surat Keputusan Penghapusan ke Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, serta lelang. “Setiap tahapan penghapusan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”, tegas Sekretaris PA Ponorogo.
Rapat ditutup dengan penegasan kembali komitmen seluruh peserta untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Kasubbag Umum & Keuangan menekankan pentingnya dokumentasi lengkap sebagai arsip dan bukti. Dengan adanya persiapan matang ini, Pengadilan Agama Ponorogo menunjukkan keseriusannya dalam mengelola aset negara secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (WKR)
















