
Kolaborasi Akademisi dan Yudikatif, Ketua PA Ponorogo bersama
LPPM IAIN Ponorogo Teliti Isu Perkawinan Anak di Jawa Timur

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 08 September 2025. Tim peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Ponorogo melaksanakan wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. Wawancara berlangsung di ruang kerja Ketua PA Ponorogo dan dipimpin langsung oleh Dr. Lukman Santoso, M.H., selaku Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Ponorogo. Turut hadir pula Khaidarulloh, M.H.I., yang merupakan anggota tim peneliti. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akademik yang hangat dan penuh antusias.

Wawancara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penelitian yang berjudul Diskursus Pencegahan Perkawinan Usia Anak: Ambiguitas Negara, Otoritas Agama dan Perlindungan HAM di Wilayah Jawa Timur. Penelitian ini dijadwalkan berlangsung sejak 25 Agustus hingga 30 September 2025, dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Ponorogo. Fokus penelitian ini adalah menggali dinamika hukum, sosial, dan agama terkait praktik pencegahan perkawinan usia anak di wilayah Jawa Timur. Dalam wawancara, Ketua PA Ponorogo memberikan informasi mendalam mengenai regulasi, praktik peradilan, serta tantangan yang dihadapi lembaga peradilan agama dalam menanggapi permohonan dispensasi kawin.
Dr. Lukman Santoso menyampaikan bahwa wawancara ini sangat penting dalam melengkapi data empiris yang dibutuhkan dalam kajian kritis terhadap posisi negara dan otoritas agama dalam isu perlindungan anak. Menurutnya, diperlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan agama untuk menciptakan pemahaman yang utuh dan kebijakan yang berpihak pada hak anak. Ia juga menekankan pentingnya membongkar ambiguitas regulasi yang selama ini justru membuka celah praktik perkawinan usia anak. Data dan temuan dari Pengadilan Agama Ponorogo akan menjadi bagian penting dalam analisis penelitian yang sedang disusun.
Ketua PA Ponorogo dalam wawancara tersebut menyambut baik kegiatan penelitian yang dilakukan oleh LPPM IAIN Ponorogo. Ia menyampaikan harapannya agar hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan kebijakan dan peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak. Menurutnya, lembaga peradilan agama memiliki peran strategis dalam perlindungan anak melalui implementasi aturan yang tegas dan berkeadilan. Beliau, juga berharap kolaborasi antara akademisi dan lembaga yudikatif dapat terus terjalin untuk menjawab tantangan sosial yang kompleks di masyarakat. (ARH)
















