
Pastikan 10 Objek Sengketa, PA Ponorogo PS di Kantor BPN Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 13/08/2025. Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Mahrus, Lc., M.H, Drs. Miswan, S.H., M.H dan Drs. Munirul Ihwan, M.H.I serta Kartika Anggi Nugrahini, S.H selaku panitera pengganti melaksanakan Pemeriksaan Setempat. Pemerikasaan setempat kali ini dilaksanakan di kantor ATR Badan Pertanahan Negara Ponorogo untuk perkara nomor XXX/Pdt.G/2025/PA.Po. Kegiatan ini dilaksanakan atas perkara harta bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Pemeriksaan setempat kali ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan setempat atas objek harta bersama dengan objek sengketa sebanyak 10 objek. Adapun objek yang disengketakan berupa tanah berserta bangunan bersertifikat hak milik, sebidang sawah bersertifikat hak milik, kendaraan bermotor, emas perhiasan, perlengkapan dan peralatan rumah tangga, serta uang tunai. Namun dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan sebelumnya terdapat permasalahan pada data nomor sertifikat sehingga memerlukan validasi dari pihak yang berwenang dalam hal ini adalah ATR BPN.
Kegiatan dipimpin langsung oleh ketua majelis H. Mahrus, Lc., M.H, dengan mendatangi kantor ATR BPN untuk mendapatkan akurasi data. Kegiatan dimulai Pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak dengan penggugat di dampingi oleh kuasa hukumnya, serta pihak ATR BPN sebagai pihak yang berwenang. Pihak ATR BPN menyambut baik dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan data yang dibutuhkan.
Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung dengan aman dan berjalan lancar. Sebagai penutup kegiatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo selaku ketua majelis Mahrus, Lc., M.H mengucapkan syukur Alhamdulillah acara pemeriksaan setempat hari ini telah berjalan lancar dan tidak ada halangan yang berarti, adapun hasil dari pemeriksaan setempat ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Selain itu beliau menyampaikan dengan adanya pemeriksaan setempat ini dapat menghindari adanya putusan pengadilan yang non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan), karena objek sengketa telah dilihat dan diperiksa serta divalidasi oleh pihak yang berwenang. (RMS)