
Majelis Hakim PA Ponorogo Gelar PS di 2 Desa di Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id|| Rabu, 06 Agustus 2025 – Ketua Majelis bersama Panitera Pengganti melakukan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada perkara Harta Bersama. Adapun Harta Bersama yang menjadi objek perkara yaitu tanah dan bangungan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan PS Nomor: 1042 /PAN.PA.W13-A27/HK2.6/VIII/2025. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam proses persidangan, untuk memperoleh gambaran nyata dan jelas mengenai keadaan fisik, letak, batas-batas, atau kondisi objek yang disengketakan dalam perkara.
Setibanya dilokasi PS, Tim langsung melakukan pengecekan obyek sengketa tersebut untuk mengetahui kondisi objek yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan pertama dilakukan di sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Krebet RT.001 RW. 01 Krebet, Kabupaten Ponorogo menyasar objek tanah yang menjadi bagian dari perkara. Selanjutnya, rombongan menuju lokasi kedua di Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.
Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahrus Lc, MH. didampingi oleh hakim anggota Drs. Miswan M.H., Hj. Drs. Munirul Ihwan, M.H.I, serta panitera pengganti Kartika Anggi Nugrahini S.H.. Ketua Majelis hari itu menjelaskan “bahwa pemeriksaan setempat ini juga turut melibatkan aparat desa dan warga sekitar sebagai saksi lokal, dan juga pihak serta kuasa hukum”. Majelis hakim melakukan pengamatan, memverifikasi kesesuaian data dengan dokumen-dokumen yang ada, serta memperoleh informasi secara langsung di lapangan, khususnya terkait hal-hal yang berhubungan langsung dengan objek yang diperiksa. Adapun Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Selama pelaksanaan pemeriksaan setempat, tidak terjadi gangguan, dan seluruh proses berjalan dalam keadaan damai, tertib, dan aman. Hasil dari pemeriksaan setempat akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat, yang kemudian akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengambilan putusan perkara. Setelah dirasa cukup pada pemeriksaan terhadap objek Majelis Hakim menutup sidang PS hari ini. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk terus menghadirkan proses peradilan yang transparan, adil, dan akuntabel. (SS)