
Hakim dan Tenaga Teknis PA Ponorogo Ikuti BIMTEK Kaum Rentan

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 11 Juli 2025, PA Ponorogo mengikuti kegiatan bimbingan teknis kaum rentan berhadapan dengan hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 852/DJA/DL1.10/1V/2025. Adapun kegiatan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber ahli, yakni Rezafaraby, S.H., LL.M., yang mengulas komitmen negara untuk memberikan perlindungan hukum yang merata, khususnya untuk kaum rentan.

Rezafaraby menyoroti bahwa kaum rentan seperti perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas, sering kali tidak mendapatkan akses hukum yang memadai. Menurutnya, reformasi hukum harus menyentuh aspek pelayanan langsung yang ramah dan mudah dijangkau oleh kelompok ini. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, perlu membangun sistem hukum yang adaptif terhadap kebutuhan kelompok marjinal. Hal ini akan memperkuat prinsip keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Selanjutnya, Rezafaraby juga menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan hukum tidak bisa dilepaskan dari prinsip HAM dan kesetaraan, ia menilai masih banyak regulasi yang belum responsif terhadap kebutuhan kaum rentan. Rezafaraby mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih inklusif. Peran akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting dalam proses ini. Ia menutup sesi dengan seruan agar sistem hukum Indonesia benar-benar menjadi payung perlindungan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
Diskusi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan keadilan yang merata. Dengan menghadirkan narasumber berkompeten dan moderator yang berpengalaman, dialog berjalan secara konstruktif. Perwakilan dari PA Ponorogo pun terlihat sangat mencermati selama kegiatan berlangsung. Kedepannya, MA memiliki rancangan kebijakan terkait dengan kelompok rentan, yakni Perma penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan SK KMA mengenai standar layanan peradilan bagi kelompok rentan. (bila)
















