
PA Ponorogo, Perhatikan Pengelolaan Aset
Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Biaya Pemeliharaan

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 21 Juli 2025 pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo digelar rapat terkait rencana penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan berat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Ponorogo St. Mar’atu Ulfah, S.Ag, dan dihadiri oleh seluruh anggota tim penghapusan BMN. Dalam rapat tersebut, Sekretaris menekankan pentingnya menjalankan proses penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses penghapusan BMN dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Proses penghapusan BMN ini akan dilakukan dengan teliti, mulai dari pendataan hingga proses usulan penghapusan ke instansi terkait. Sekretaris berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penghapusan BMN dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Proses ini juga akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
Penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai ini bertujuan untuk menertibkan administrasi serta mengefektifkan pemanfaatan aset negara di lingkungan PA Ponorogo. Dengan melakukan penghapusan BMN yang rusak, PA Ponorogo dapat memfokuskan diri pada pengelolaan aset yang masih layak pakai dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya. Penghapusan BMN ini juga dapat membantu mengurangi biaya perawatan dan pemeliharaan aset yang tidak layak pakai. Selain itu, penghapusan BMN dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat terbatas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam proses penghapusan BMN. Sekretaris PA Ponorogo berharap agar seluruh panitia penghapusan BMN dapat bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan proses ini dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, PA Ponorogo dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui rapat ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara panitia dan pihak terkait dalam proses penghapusan BMN. (RF2)
















