
PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan
Data Falakiyah serta Penerbitan Produk Pengadilan secara Elektronik
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo – Selasa, 27 Mei 2025, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo tepat pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Mahrus Lc, MH., Panitera Pengadilan Agama Ponorogo Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., serta petugas PTSP loket Produk Pengadilan sedang mengikuti zoom yang diadakan oleh Badilag terkait dengan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta penerbitan salinan putusan dan Akta Cerai secara Eletronik. Acara ini dimulai sejak hari Senin tanggal 26 Mei 2025 yang pada hari itu fokus dengan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah. Agenda dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 tepat pukul 09.00 WIB dengan agenda sosialisasi penerbitan salinan putusan dan Akta Cerai secara Eletronik.
Prosedur tentang Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 531/DjA/OT.00/SK/II/2023 Tentang Pedoman Tatacara Sidangi Tsbat Kesaksian Rukyat Hilal Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal oleh Pengadilan Agama merupakan proses peradilan yang dilakukan untuk menetapkan awal bulan Hijriah berdasarkan kesaksian rukyat hilal, terutama dalam konteks hukum Islam. Di Indonesia, pelaksanaan ini bersifat pelengkap atau pendukung dalam sistem penetapan awal bulan Hijriah, khususnya ketika perorangan atau kelompok mengajukan permohonan isbat (penetapan) atas hasil rukyat yang mereka lakukan.
Sedangkan prosedur tentang penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Pada kesempatan ini Badilag menunjuk 50 satker untuk menjadi pilot projek dalam rangka pengaplikasian penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik dalam kurun waktu 2 bulan ke depan. Badilag mengharapkan ke-50 satker tersebut memberikan masukan atau kendala yang ditemukan dalam praktik di lapangan untuk menjadi bahan evaluasi sebelum aplikasi E-Akta Cerai diberlakukan ke seluruh satker di bawah Badilag.
Mengakhiri kegiatan ini, Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus Lc, MH., memberikan mengatakan ”jika sudah menjadi keharusan / kewajiban jika produk pengadilan sudah bisa diakses secara elektronik”. Selanjutnya Wakil Ketua memerintahkan kepada Panitera agar segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk menuju pemberlakuan penerbitan produk pengadilan secara elektrobik. Biaya murah, ringan, dan cepat sudah tidak lagi menjadi slogan semata namun dapat dirasakan oleh pencari keadilan secara nyata. (BK)