
PA Ponorogo Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Harta Bersama di Desa Gundik
Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo menggelar pemeriksaan setempat (PS) atas perkara harta bersama dengan nomor 416/Pdt.G/2025/PA.Po pada Kamis (8/5) di Balai Desa Gundik, Kecamatan Slahung. Pemeriksaan dilakukan terhadap sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal, yang menjadi objek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. Hadir dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim pemeriksa perkara, para pihak yang bersengketa, serta Kepala Desa Gundik.
Ketua Majelis Hakim, Drs. H.M. Yazid Alfahri, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemeriksaan langsung ke lapangan untuk menjamin keakuratan penilaian objek sengketa. “Sengketa aset seperti ini harus diperiksa secara jelas dan tepat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memutus perkara,” ujarnya kepada Tim Media PAPo. Ia menambahkan bahwa keterangan para pihak dan data lapangan akan menjadi bahan penting dalam musyawarah majelis.
Selain melakukan pencocokan lokasi, tim dari PA Ponorogo juga melakukan pengukuran terhadap objek yang disengketakan. Pengukuran tersebut bertujuan untuk memastikan luas tanah dan batas-batas kepemilikan yang diklaim oleh masing-masing pihak. Selama proses berlangsung, para pihak diberikan kesempatan menjelaskan posisi dan riwayat aset yang disengketakan.
Kepala Desa Gundik yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap kelancaran proses hukum di wilayahnya. “Kami siap memfasilitasi kebutuhan pengadilan selama proses ini berlangsung, sesuai kewenangan yang kami miliki,” ucapnya. Pemeriksaan berjalan lancar dan tertib, serta menjadi bagian penting dari upaya memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa harta bersama. I-1