
PA Ponorogo Lanjutkan Agenda
Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat/02/05/2025 – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo kembali menggelar sidang di luar gedung sebagai bagian dari mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, pada Jumat, 2 Mei 2025. Sejak pagi, para pihak yang berperkara tampak mulai berdatangan dan memenuhi area balai desa. “Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan merupakan kali kedua dari enam agenda, kami tentunya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar H. Mahrus, Lc., M.H., selaku Ketua Majelis.
Majelis hakim pada sidang di luar gedung pengadilan kali ini terdiri dari H. Mahrus, Lc., M.H., Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., dan Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I. dan didampingi oleh Panitera Pengganti, Dra. Siti Khomariyah, S.H., yang bertugas mencatat jalannya persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 3 jam. Tujuan diadakan sidang di luar gedung pengadilan adalah untuk memberikan kemudahan terutama bagi masyarakat desa yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Ponorogo.
Turut hadir pula Drs. H. Yazid Al Fahri, M.H., sebagai hakim mediator dalam kegiatan ini yang bertugas menangani perkara yang masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur mediasi. Upaya mediasi menjadi bagian penting dalam menciptakan keadilan yang berorientasi pada perdamaian. Terdapat 2 perkara yang dimediasi dengan hasil akhir 1 perkara dinyatakan Berhasil Sebagian dan 1 perkara Tidak Berhasil Adapun sidang kali ini menyelesaikan sebanyak 25 perkara.
Selain itu, pegawai PA Ponorogo lainnya yang bertugas antara lain Rizky Martasari, S.Sos, Achmad Samsyul Bachri, S.T., dan Franky Rifa’i Putra, S.H., turut serta mendukung kelancaran kegiatan. Mereka memastikan proses administratif dan pelayanan terhadap para pencari keadilan berjalan dengan baik. Warga desa pun menyambut baik kegiatan ini karena merasa lebih dekat dengan proses hukum. “Kami merasa terbantu, tidak perlu jauh-jauh ke kota, sangat dimudahkan” ungkap salah satu pihak berperkara usai sidang. (NAR-yl)