
Gelar Sidang Telekonferensi,
PA Ponorogo Wujudkan Peradilan Adaptif dan Responsif
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 29 April 2025. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menggelar sidang telekonferensi dalam perkara penetapan ahli waris atas permintaan bantuan dari Pengadilan Agama Tabanan. Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Ponorogo pada pukul 10.00 WIB. Agenda ini merupakan bagian dari penanganan perkara penetapan ahli waris yang tengah berlangsung di Pengadilan Agama Tabanan. Wakil Ketua PA Ponorogo, memberikan keterangan kepada Tim Media PINTAR, Beliau mengatakan “bahwa PA Ponorogo siap, memberikan pelayanan prima yang dapat menjawab kebutuhan pihak pencari keadilan, dimana ini juga merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan TI”.
Sidang secara telekonferensi ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat permohonan bantuan sidang telekonferensi yang dikirimkan Pengadilan Agama Tabanan kepada Ketua PA Ponorogo. Pemohon III dalam perkara tersebut tidak bisa hadir secara fisik, dikarenakan yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum PA Ponorogo. Selain itu, pemohon mengikuti sidang dari Ponorogo karena faktor kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung di Pengadilan Agama Tabanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Agama Tabanan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Ponorogo untuk membantu memfasilitasi pelaksanaan sidang secara daring guna memastikan hak para pihak tetap terpenuhi.
Pengadilan Agama Ponorogo menanggapi permohonan tersebut dengan menyediakan sarana dan prasarana telekonferensi yang memadai demi kelancaran pelaksanaan sidang. Dengan dukungan teknis dan koordinasi yang baik antara kedua pengadilan, pelaksanaan sidang berlangsung sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Hakim dari Pengadilan Agama Tabanan memimpin jalannya sidang dari lokasi masing-masing, sementara pemohon mengikuti secara langsung dari ruang sidang di Ponorogo.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1 dalam Poin 13 disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Sinergi antar lembaga peradilan ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip pelayanan peradilan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses peradilan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan faktor kemanusiaan dan keterbatasan pihak-pihak pencari keadilan. (ARH)