
PA Ponorogo Lakukan Peninjauan Lokasi,
Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 14 April 2025 Pengadilan Agama (PA) Ponorogo melakukan peninjauan lokasi untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang rencananya akan digelar di Balai Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Survei ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan teknis dan koordinasi lapangan guna memastikan kelancaran kegiatan pelayanan hukum tersebut. Kegiatan survei ini dihadiri langsung oleh Panitera PA Ponorogo, Widodo Suparjiyanto, S.HI., M.H. dan Sekretaris PA Ponorogo, St. Mar'atu Ulfah, S.Ag.
Sebelum meninjau lokasi, rombongan dari PA Ponorogo melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Bajang beserta perangkat desa di ruang kerja kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan. Dimulai pada kesiapan fasilitas balai desa yang akan digunakan untuk sidang, alur pelayanan, serta dukungan dari pihak desa dalam mendampingi proses pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan nantinya.
Panitera PA Ponorogo menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah desa sangat penting dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, karena keberhasilan kegiatan ini turut ditentukan oleh dukungan dari perangkat desa sebagai fasilitator pelayanan di lapangan. Sejalan dengan Panitera, Sekretaris PA Ponorogo turut menambahkan bahwa selain sinergitas dari berbagai pihak, partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini. Kepala Desa Bajang pun menyatakan kesiapannya untuk membantu penuh pelaksanaan kegiatan ini demi memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat di wilayahnya.
Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan bagian dari program peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini juga akan lebih memudahkan masyarakat yang khususnya bertempat tinggal relatif jauh dari pusat kota. Dengan adanya survei lokasi dan koordinasi yang matang, diharapkan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang akan dilaksanakan di Desa Bajang dapat berjalan lancar, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar yang membutuhkan layanan dari Pengadilan Agama Ponorogo. (ARH)