
PA Ponorogo Gelar Sidang Itsbat Rukyatul Hilal di Ponpes Al Islam Joresan, Hilal Tidak Terlihat
Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo menggelar sidang itsbat kesaksian rukyatul hilal di Observatorium Ibnu Syatir Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Joresan untuk menentukan awal bulan hijriah 1446 H, Sabtu(29/03/2025). Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo, Wakil Ketua PA Ponorogo, Kabag kesra sekretariat daerah Ponorogo, ketua PCNU Ponorogo, forkopimcam dan seluruh team Falakiyah Al Islam Joresan, serta tokoh masyarakat lainnya. Itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan penetapan Hakim Pengadilan Agama terhadap laporan Perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang ini didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pdt.P/2025/PA.Po dengan pemohon Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo.
Proses rukyatul hilal dilakukan menggunakan teleskop buatan sendiri dari Ponpes Al-Islam Joresan yang sangat canggih untuk memastikan keberadaan hilal. Namun, setelah pengamatan intensif, hilal tidak terlihat di langit Ponorogo. Berdasarkan hasil tersebut, sidang itsbat memutuskan bahwa awal bulan hijriah ditetapkan melalui metode istikmal, yaitu penyempurnaan bulan berjalan menjadi 30 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan syariat Islam serta pertimbangan ilmiah dari para ahli falak. "Karena hilal tidak tampak, maka sesuai aturan, kita menetapkan istikmal dan awal bulan hijriah jatuh pada lusa," ujar Wakil Ketua PA Ponorogo. Hasil sidang itsbat ini akan menjadi acuan resmi bagi umat Islam dalam menentukan awal bulan hijriah 1446 H.
Sidang itsbat kesaksian rukyatul hilal merupakan prosedur penting dalam menentukan kalender hijriah secara sah dan terverifikasi. Wakil Ketua PA Ponorogo menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga agama, pengadilan, dan pemerintah daerah dalam menetapkan awal bulan hijriah 1446 H. "Proses ini harus dilakukan dengan penuh ketelitian agar umat Islam mendapatkan kepastian dalam menjalankan ibadahnya," tambahnya. Dengan adanya sidang itsbat, keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan keabsahan yang kuat.
Sidang isbat dilakukan dengan tertib dengan disaksikan oleh masyarakat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti keputusan resmi yang telah ditetapkan melalui sidang itsbat ini. Kegiatan di Ponpes Al Islam Joresan juga menjadi wujud kebersamaan dalam menjaga ketertiban penanggalan hijriah berdasarkan kaidah syariah dan ilmu falak. "Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi, karena sidang ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan kesatuan umat," tutup Yazid Alfahri selaku hakim sidang perkara isbat. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai syariat.