
PA Ponorogo Mengikuti BIMTEK Peradilan Agama
tentang Implementasi dan Penyelesaian Sengketa AYDA
www.pa-ponorogo.go.id || Pada Tanggal 17 Januari 2025, Wakil Ketua PA Ponorogo Ponorogo yaitu H. Mahrus, Lc., M.H. beserta Panitera Widodo Suparjiyanto, S.HI., M.H. dan Sekretaris St. Mar’atu Ulfah, S.Ag., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Peradilan Agama dengan Nomor Surat 169/KPA.W13-A25/UND.HM2.1.1/I2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan bertempat di Multimedia Center PA Ngawi dalam rangka peringatan hari ulang tahun PA Ngawi ke 143 tahun. Dalam rangka peningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial Peradilan Agama terkait kegiatan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang secara langsung / hybird dengan tema “Implementasi dan Penyelesaian Sengketa AYDA yang lahir dari Akad Syariahi”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
Acara tersebut di awali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Hymne MA RI dan diteruskan dengan pembacaan Do'a. Bimtek dimoderatori oleh Syaiful Annas, S.HI., M.Sy. (Hakim Yustisial MA RI). Pada kesempatan kali ini yakni narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H..,tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir memenuhi undangan. Dalam kegiatan narasumber menyampaikan materi Implementasi dan Penyelesaian Sengketa AYDA pada Peradilan Agama. Dalam proses peradilan terkait khususnya Pasal 1 angka 24 Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 Jo. Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dimaksud dengan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yakni “suatu aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan/debitur dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya/lalai kepada bank.” Proses pengalihan terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yakni a) Melalui mekanisme lelang, b) Melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.
Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh Bank tanpa persetujuan debitur. Pasalnya, dalam hal debitur cedera janji pemilik agunan dapat mengeksekusi haknya (Pasal 6 jo Pasal 20[1] UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Mekanisme lelang sediri dapat ditempuh dengan 3 cara: 1.) Melalui penetapan pengadilan negeri, 2) Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 3) Melalui Balai Lelang Swasta. Mekanisme AYDA salah satu solusi produktifitas lelang. Mekanisme pelepasan kedua adalah melalui Pengalihan di bawah tanggan atas persetujuan dari pemilik agunan itu sendiri. Dalam praktiknya, pemilik agunan bisa memberikan persetujuan untuk menjual agunannya dengan memberikan surat kuasa untuk menjual. Surat kuasa untuk menjual yang diberikan oleh pemilik agunan tidak boleh berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
Hal ini karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak jual beli didasarkan surat kuasa yang melebihi masa satu tahun. Dalam pelaksanaannya, pelepasan agunan dengan cara di bawah tangan harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan. Sebelumnya, terlebih dahulu diumumkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar. Hal lain yang juga perlu dicermati adalah surat kuasa menjual tidak boleh dibuat pada awal perjanjian kredit. Hal ini karena surat kuasa menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada awal kredit dapat membatalkan perjanjian. Kemudian, sebelum dilakukannya pengalihan dengan cara lelang maupun di bawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, Bank selalu melakukan penilaian terhadap aset. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut.
Untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, dalam praktiknya proses AYDA selalu diikuti dengan balik nama sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT. Hal ini guna melindungi kepentingan hukum si penerima AYDA. Pihak lain yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan AYDA yang melanggar hukum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dengan tergugat Bank dan nasabah debitur tersebut. Setelah menyelesaikan acara bimtek kompetensi tersebut Wakil Ketua PA Ponorogo yaitu H. Mahrus, Lc., M.H. dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR PA Ponorogo memberikan nasehat kepada seluruh jajarannya untuk lebih baik dan sukses dalam menyelesaikan sengketa perkara ekonomi syariah yakni AYDA yang lahir dari Akad Syariah di wilayah yurisdiksi Kabupaten Ponorogo. Dengan ini, beliau berharap agar semuanya bisa meningkatkan kinerja, sehingga dapat memberikan kemajuan untuk PA Ponorogo. (MIJ)