PA Ponorogo : Sosialisasikan Komitmen Pelayanan Non Diskriminatif
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 19/11/2024. Bertempat diruang sidang utama, PA Ponorogo gelar sosialisasi yang fokusnya adalah pada komitmen pemberian pelayanan publik yang Non Diskriminatif. Sosialisasi komitmen ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai PA Ponorogo. Sejak diundangkan pada 2020 yang lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 semakin memperlebar ruang dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Dalam PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas tersebut salah satunya mengatur tentang komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disablitas.
Salah satunya diatur terkait kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam lingkungan peradilan Agama, melalui Direktorat Badan Peradilan Agama Republik Indonesia (Ditjen Badilag) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Poin-poin utama yang diamanatkan dalam SK tersebut di antaranya adalah kewajiban pengadilan untuk menyediakan akomodasi yang layak meliputi pelayanan dan sarana dan prasarana.
Selain itu, penyandang disabilitas juga wajib diberikan perlakuan yang non diskriminatif dalam pelayanan di pengadilan. Pelayanan dimaksud meliputi; perlakuan yang sama, tidak menerima pengucilan atau pelecehan dari aparat pengadilan, tidak ada pembatasan untuk menggunakan fasilitas ataupun ruangan yang ada di pengadilan serta mendapatkan akses terhadap informasi di pengadilan. Di Pengadilan Agama Ponorogo sendiri, baik yang tertuang di dalam SK Badilag tersebut, maupun dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, kiat untuk diwujudkan telah ditempuh secara berkala. Hal ini selain dalam rangka menjalankan amanah peraturan yang ada, juga sebagai komitmen dari Pengadilan Agama Ponorogo sendiri untuk memangkas jarak pelayanan yang nyaman dan inklusif yang selama ini dirasakan oleh masyarakat difabel. Ketua PA Ponorogo Drs. Sumarwan, MH., menyampaikan “Ketersediaan akses dan sarana bagi penyandang disabilitas inheren dengan keterwujudan pelayanan yang prima”.
Di antara beberapa fasilitas telah accessible dan ramah disabilitas di Pengadilan Agama Ponorogo adalah akses pintu masuk yang luas, tersedianya alat bantu mobilitas seperti kursi roda, guiding block, toilet khusus difabel, penyediaan buku pedoman berperkara braile, sampai adanya kursi dan ruang tunggu khusus penyandang disabilitas. Selain itu, sejak di gerbang depan, petugas akan memberikan kalung identitas khusus agar penyandang disabilitas dapat teridentifikasi oleh petugas pelayanan lainnya. Keberpihakan Pengadilan Agama Ponorogo terhadap penyandang disabilitas juga diwujudkan melalui adanya akses informasi ramah disabilitas pada fitur website dan penyediaan video prosedur dan tata cara berperkara serta hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang juga accessible. Tak hanya yang bersifat fisik, seluruh aparatur peradilan pada Pengadilan Agama Ponorogo juga berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang prima dan inklusif, serta non diskriminatif bagi seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.