PA Ponorogo : Mediasi Perkara Kewarisan Berhasil Damai
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 13/11/2024 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ponorogo, Mediator Cintiya Puspita F, S.H., C.Me., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Kewarisan dengan yang terdaftar pada tanggal 01 November 2024. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan – keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada mediasi kali ini, Mediator Cintiya Puspita F, S.H., C.Me, mengatakan bahwa para pihak bersedia untuk berdamai dengan akta perdamaian. Setelah agenda sidang pertama kemudian dilakukan mediasi karena kedua belah pihak yang berperkara hadir dalam agenda sidang pertama ini. Upaya damai ini juga dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat. Mediasi pun berlangsung dengan begitu cepat, ringkas, dan kooperatif dari para pihak yang berperkara.
Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa kewarisan ini dengan kekeluargaan. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelihaian Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian musyawarah dilanjutkan bersama oleh Kedua belah pihak dengan dibantu diarahkan oleh Mediator. Dalam kesepakatannya, para pihak sepakat untuk membagi harta secara proporsional.
Ketika ditemui di ruang mediasi, Cintiya Puspita F, S.H., C.Me, selaku Mediator menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan, pasti ada celah untuk berdamai. Seperti halnya pada perkara kewarisan yang beliau mediasi, para pihak kooperatif dan terbuka sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan. “Alhamdulillah, perkara Kewarisan dengan 17 penggugat dan 1 orang tergugat ini dapat berujung damai karena para pihak kooperatif dan terbuka terhadap persoalan ini yang mana berkaitan dengan harta waris mereka. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita – cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Ponorogo.”, ujar Mediator saat menutup keberhasilan mediasi tersebut.