Kopi Giras Edisi Teknik Pembuktian Perkara Konvensi dan rekonvensi
Ponorogo – Humas, edisi Kopi Giras PTA Surabaya kali ini dilaksanakan pada 12 November 2024. Sejumlah Ketua, Wakil dan Hakim di 37 Satuan kerja di Wilayah PTA Surabaya mengikuti acara tersebut. Tak terkecuali PA Ponorogo selalu berpartisipasi mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh PTA Surabaya. Bapak Ketua – Sumarwan, Wakil ketua – Mahrus beserta Hakim mengikuti kegiatan tersebut di Media Center PA Ponorogo. Kopi Giras kali ini menghadirkan narasumber YM Muhlas – Hakim Tinggi PTA Surabaya.
Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) adalah inovasi terbaru dari PTA Surabaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Agama Se-Jawa Timur mulai dari Pimpinan sampai ASN Pelaksana. Kegiatan ini dijadwalkan pukul 13.30 s.d. 14.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Kopi giras kali ini mengambil tema tentang Teknik Pembuktian Perkara Konvensi dan Rekonvensi yang pastinya memberikan banyak manfaat untuk peningkatan kinerja Para hakim kedepannya.
Acara kali ini dibuka oleh Panitera PTA surabaya – Bapak Rusli. Dilanjutkan dengan penyampaian pembukaan materi terkait ikan prinsip pembuktian. “Pada prinsipnya ada 6 Prinsip Pembuktian dalam hukum acara perdata: 1. Pembuktian mencari dan mewujudkan kebenaran formil; 2. Tugas para hakim bersifat pasif; 3. Putusan berdasarkan pembuktian fakta; 4. Pengakuan mengakhiri pemeriksaan perkara; 5. Fakta-fakta yang tidak perlu dibuktikan; 6. Bukti lawan;” , papar beliau.
Memasuki acar inti pemaparan materi dari YM Muhlas – Hakim Tinggi PTA Surabaya. Dalam pemaparan materinya beliau menyoroti persoalan pemahaman bapak/ibu hakim terkait persepsi dan penerapan yang sama tentang pembuktian. "Tekadang kita para hakim lupa akan asas pembuktian (Actori incumbit probatio). Kita ingat bahwa asas pembuktian ini adalah barang siapa yang mendalilkan atau yang membantah itu wajib membuktikan. Hal ini sering lalai dalam pembuktian di persidangan. Maka dari itu para hakim dalam menerima berkas perkara perlu mempunyai catatan agar tidak terlalai.”, ujar beliau.
Lebih lanjut beliau memaparkan masalah-masalah yang sering ditemukan dalam pemeriksaan berkasa perkara di tingkat banding. “Tidak boleh mencampur alat bukti konpensi dengan rekonpensi, hal ini bisa mengakibatkan hakim menjadi kebingungan dalam menggali fakta dan jawaban dari masing-masing tersebut. Baik pemeriksaan alat bukti tertulis maupun saksi harus sesuai dengan asas pembuktian, yaitu siapa yang mendalilkan dia yang wajib membuktikan (pasal 163 HIR jo 1865 BW)”, tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh hakim Pengadilan Agama Ponorogo dapat memperoleh ilmu yang bermanfaat mengenai eksaminasi penyelesaian perkara. Dengan demikian, kualitas putusan perkara yang dihasilkan dapat semakin meningkat dan memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi aparatur pengadilan secara daring. Diakhir sesi dilakukan diskusi dan timbul banyak pertanyaan dari para peserta. (i-1)