
PA Ponorogo Ikuti Diskusi 'Kopi Giras' PTA Surabaya
"Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020"
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, 29 Oktober 2024 – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengikuti diskusi "Kopi Giras" secara virtual yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan, dan pengelola BMN Pengadilan Agama Se Jawa Timur. Tema diskusi kali ini adalah “Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Diskusi ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H., yang membahas secara mendalam ketentuan dan implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut. Dalam penyampaian materinya, Dr. Naffi menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN. Sesi ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pandangan terkait pengelolaan BMN di masing-masing satuan kerja.
Selama diskusi berlangsung, host acara, Dimas Hirawan, S.H., M.H. dan Argita Budi Mawarni, S.H., mengarahkan jalannya acara dengan baik, menciptakan suasana yang kondusif bagi semua peserta. Mereka mendorong partisipasi aktif dan saling tukar pikiran antara para peserta, yang merupakan langkah positif untuk meningkatkan sinergi di lingkungan peradilan. Diakhir sesi Narasumber, mengingatkan akan pentingnya tata Kelola BMN yang baik sehingga tetap terjaga dan bermanfaat.
Kegiatan "Kopi Giras" ini menjadi ajang penting bagi PA Ponorogo untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan BMN sesuai dengan peraturan terbaru. Diharapkan, dengan adanya diskusi ini, setiap pegawai di lingkungan peradilan dapat lebih memahami dan menerapkan PP Nomor 28 Tahun 2020 dalam pengelolaan barang milik negara, sehingga tercipta transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Harapan dari kegiatan ini tentunya adalah terciptanya sinergi dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara secara optimal.