PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan E-Court
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis (03/10/2024) Sesuai dengan surat undangan 2057/DjA/HM.00/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 PA Ponorogo mengikuti kegiatan zoom Update Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court Versi 6.0.0. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 secara daring di Media Center dan dihadiri oleh Sihabudin S.HI selaku Panitera Muda Hukum, Syarif Nurul Huda, S.Ag .Panitera Muda Gugatan, Hj. N. Masruroh, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Rizqa Fatikhatul Fauziah, A.Md. Staf Kepaniteraan . Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung RI.
Adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dan juga menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Pada kegiatan ini TIM IT - DEVELOPMENT MA RI menyampaikan mengenai beberapa fitur SIPP yang telah dilakukan pembaruan (update) aplikasi Sistem Informasi Penelursuan Perkara (SIPP) tingkat pertama Versi 5.6.2 dan eCourt Versi 6.0.
Pembaruan (update) ini juga dimaksudkan agar penyelesaian perkara dapat diselesaikan secara tepat dan cepat. Pada kegiatan tersebut juga dijelaskan beberapa cara penyelesaian apabila terdapat kendala pada pengisian pada beberapa fitur yang diperbarui. Pembaruan (update) juga berlaku pada beberapa fitur Pendaftaran Perkara melalui Prodeo (Verifikasi Pendaftaran yang berasal dari e-Court).
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa terdapat beberapa aplikasi yang juga langsung terintegrasi dengan SIPP seperti Aplikasi SIPP dengan SIAP, Aplikasi SIPP dengan ecourt, Aplikasi SIPP dengan e-Berpadu. Diharapkan juga masing masing satker dapat terus melakukan sinkroniasi aplikasi setiap harinya. Hal tersebut juga merupakan upaya menjaga mutu/kualitas data, seluruh satuan kerja pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawah naungan MA RI. Diharapkan dengan adanya pembaruan pada fitur SIPP ini mampu memudahkan para petugas di masing masing satker serta memudahkan penyelesaian perkara secara cepat. (SS)