PA Ponorogo : “Triwulan III, Penutup Hari yang Manis”
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, Senin 30 September 2024, Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Ponorogo dengan pencabutan perkara cerai talak nomor register 1314/Pdt.G/2024/PA.Po. Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ponorogo sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma tersebut, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu permasalahan. Peran mediator adalah mengupayakan dengan memberikan nasihat bagi para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai.
Dengan keluwesannya Mediator Pengadilan Agama Ponorogo Ahmad Ubaidillah, S.H.I memberikan pandangan dan nasihat kepada kedua belah pihak berperkara untuk mengurungkan niat ingin untuk bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri JT dan IF, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai ditangan mediator non hakim Bapak Ahmad Ubaidillah, S.H.I. Sebagai bentuk rasa senang untuk kedua belah pihak, Pengacara Pemohon JT Bapak Suryo Alam, S.H, M.H memberikan hadiah berupa Staycation ke Hotel untuk pasangan tersebut agar hubungan rumah tangga mereka berdua tetap langgeng sakinah mawaddah, warohmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi madiator dan Pengadilan Agama Ponorogo. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi khususnya di Pengadilan Agama Ponorogo. (RF2)