PA Ponorogo Mengikuti Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan
PPPK TA 2024 secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 24/09/2024. Tepat pukul 13.30 WIB yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Norma Atiq, S.H., mengikuti undangan secara daring melalui aplikasi zoom dalam rangka berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Acara ini juga membahas tentang Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 di lingkungan Mahkamah Agung RI. Diharapkan seluruh satker sudah menyosialisasikan kepada seluruh PPNPN agar bersiap diri dalam menempuh setiap tahapan seleksi yang akan digelar tahun ini. Persiapan diri tersebut meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. ASN akan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Merujuk pada Keputusan Menpan-RB tersebut seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural. Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur. Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa.
Dalam momentum ini Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., berpesan kepada seluruh PPNPN Pengadilan Agama Ponorogo agar senantiasa up to date terhadap perkembangan peraturan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Selain persiapan lahir untuk belajar menghadapi seleksi kompetensi dan tidak lupa persiapan batin dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah agar hajadnya terkabul. Semoga seluruh PPNPN Pengadilan Agama Ponorogo seluruhnya bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS menyesuaikan dengan seleksi yang diikuti kelak. (BK)