PA. Ponorogo Ikuti Sosialisasi Platform Pembayaran Pemerintah
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 19 September 2024, Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H (PPK) dan Rizky Martasari, S.Sos (Operator PA. Ponorogo) menghadiri Undangan KPPN Madiun terkait Sosialisasi Platform Pembayaran Pemerintah sesuai dengan surat undangan dari KPPN Madiun Nomor : UND-74/KPN.1607/2024 tanggal 17 September 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan implementasi pembayaran transaksi common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Sosialisasi dilaksanakan secara luring dengan diikuti oleh satuan kerja dilingkup KPPN Madiun yang dibagi menjadi 2 bacth yaitu batch 1 dilaksanakan pada hari kamis 19 September 2024 dan bacth 2 hari Jum’at 20 September 2024.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Joko Maryono (Kepala KPPN Madiun) sekaligus membuka acara sosialisasi kali ini. Dalam sambutannya beliau menjelaskan secara singkat agenda dari sosialisasi hari ini yaitu gambaran implementasi PPP, tutorial perekaman id pelanggan, dan tutorial pembuatan spp dan spm pembayaran di aplikasi sakti. Dalam sambutannya beliau berpesan, karena mengingat pentingnya sosialisasi pada hari ini diharapkan para peserta dapat mengikuti sampai selesai dengan sungguh-sungguh.
Sambutan ke dua disampaikan oleh Ibu Anik Maryani yaitu tentang gambaran umum tentang PPP. Dalam materinya beliau menjelaskan bahwa PPP merupakan interkoneksi antara core system (sistem utama) kementerian keuangan dengan sistem mitra. Untuk kali ini transaksi yang akan dijalankan dengan PPP ini adalah transaksi/ biaya-biaya yang yang dikeluarkan oleh sebuah instansi untuk keperluan sehari- hari seperti biaya Listrik dan telefon. Beliau juga menyampaikan terdapat perbedaan dengan transaksi sebelumnya dimana pembayaran ini dapat dilakukan dengan mengajukan spm kapan saja melalui mekanisme uang persedian (UP) tapi untuk kali ini dibatasi mulai tanggal 8 sampai dengan 13 bulan berjalan setiap bulannya dengan spm tersendiri. Untuk itu beliau berharap agar setiap satuan kerja memperhatikan penjadwalan tersebut.
Materi terakhir disampaikan oleh Agustina Rahayuningtyas, beliau menyampaikan tentang tutorial perekaman data identitas pelanggan serta proses spp dan spm. Beliau menyampaikan memang kali ini yang dapat dilakukan melalui PPP ini hanya untuk pembayaran Listrik (PLN) dan Telepon (Telkom), namun tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan dikembangkan untuk transaksi transaksi yang lainnya. Beliau juga mengingatkan to do list yang harus dilakukan oleh satker sepulang dari sosialisasi mengingat implementasi PPP ini akan mulai dilaksanakan pada bulan Oktober. Dalam Kesempatan ini Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H berkomitmen untuk mengimplementasikan PPP dengan sebaik-baiknya dan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan. (RMS)