PA Ponorogo mengikuti Tindak Lanjut Konfirmasi Kendala Migrasi
Aplikasi SIMAN V2 secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 17/09/2024. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A, Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo Ibu Maratu Ulfa, S.Ag., bersama dengan Ibu Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H. Kasubbag umum dan Keuangan, serta Operator BMN Mas Franky Rifai mengikuti undangan secara daring melalui aplikasi Ms. Team dalam rangka Tindak Lanjut terkait Konfirmasi Kendala Migrasi pada Aplikasi SIMAN V2 Nomor 134/BUA.4/PL1.2.1/VIII/2024 tanggal 17 September 2024. Acara ini diikuti oleh seluruh sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Diharapkan seluruh satker sudah menyiapkan bahan pertanyaan atau catatan tentang kendala dalam penyusunan RKBMN tahun 2026 melalui aplikasi siman v2.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) digunakan sebagai dasar pengusulan bagi K/L dalam penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dan inisiatif baru (new initiative) pada Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-K/L), serta digunakan sebagai bahan penilaian prioritas ketersediaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Perencanaan merupakan hal yang sangat penting dalam perumusan kebijakan anggaran, khususnya dalam meningkatkan kualitas belanja pemerintah dari perspektif efektivitas dan efisiensi sehingga dapat berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih sehat. Namun demikian, adanya realokasi belanja karena adanya perubahan prioritas belanja modal pada kementerian/lembaga (K/L) menimbulkan tantangan terhadap pengelolaan aset publik atau disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan ini menjadi ajang bagi satker untuk menyampaikan kepada narasumber yang langusng dari DJKN terkait dengan kendala dalam penyusunan RKBMN tahun 2026 melalui aplikasi siman v2. Tidak menutup kemungkinan para operator masih meraba-raba fitur-fitur yang ada di aplikasi siman v2 yang mana aplikasi tersebut masih relatif baru diterapkan di lingkungan Mahkah Agung. Kendala tersebut diantaranya perbedaan jumlah aset pada aplikasi siman v1 dan v2 sehingga dalam penyusunan RKBMN tahun 2026 mengalami kendala dalam penginputannya.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo Ibu Maratu Ulfa, S.Ag., berpesan kepada operator BMN agar berhati-hati dalam menyusun RKBMN tahun 2026 melaui aplikasi siman v2. Selain itu Sekretraris juga berpesan agar operator BMN memahami betul peraturan-peraturan terkait dengan RKBMN agar mendapatkan hasil yang sesuai disusun. Semoga penyusunan RKBMN tahun 2026 melalui aplikasi siman v2 ini dapat selesai sesuai deadline yang sudah ditentukan. (BK)