logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 42

PA Ponorogo Gelar Monev Mediator Guna Tingkatkan Keberhasilan Mediasi

 

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 11/09/2024. PA Ponorogo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kinerja para mediator non Hakim di Ruang Kerja Ketua. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keberhasilan mediasi agar lebih optimal. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H dengan didampingi Hakim Drs. H. Maftuh Basuni, M.H, Panitera Moh. Daroini, S.H., M.H. dan 3 (tiga) Panitera Muda melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Mediator Non Hakim. Tepat pukul 14.00 WIB Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua PA Ponorogo dan dihadiri 4 (empat) Mediator Non Hakim PA Ponorogo.

 

Adapun nama-nama mediator Non Hakim yang hadir yaitu Ahmad Ubaidillah, S.H.I., Syamsul Wathoni, S.H.I., M.S.I., Cintia Puspita F., S.H., C.Me. dan Muhammad Abdul Aziz, S.H.I., M.Si. Untuk diketahui dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengertian dari Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu Mediator. Sedangkan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

 

Dalam sambutannya, Ketua PA Ponorogo menyatakan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Beradilan Agama (Badilag) selalu memantau tingkat keberhasilan mediasi di seluruh satuan kerja (satker) sebagai salah satu kategori penilaian kinerja triwulan, oleh karena itu keberhasilan mediasi harus terus ditingkatkan. Dalam Monev hari ini juga dibahas mengenai berbagai kendala yang dihadapi oleh mediator dalam pelaksanaan mediasi. “Monev ini memungkinkan kita untuk mengevaluasi efektivitas mediasi yang telah dilakukan dan menentukan langkah-langkah perbaikan kedepan,” ujar Pak Zainal.

Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanakaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensius. Sesuai dengan hakikat tersebut, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan ataupun penyelesaian selama proses meiasi berlangsung, dengan kata lain segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Berdasarkan hal tersebut, pokok pembahasan dalam rapat hari ini yaitu mengenai :

  1. Memaksimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi;
  2. Dalam hal pelaksanaan mediasi sudah selesai, maka data tanggal dan hasil mediasi tersebut harus diinput pada aplikasi SIPP sesaat setelah laporan hasil mediasi diterima;
  3. Memastikan laporan hasil mediasi tersebut diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah mediasi selesai.

“Dengan dilakasanakannya Monev hari ini, kita bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan mediasi secara maksimal yaitu dengan memperbaiki metode serta pendekatan yang digunakan dalam proses mediasi, dengan harapan kedepannya dapat meningkatkan kualitas serta jumlah keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi”, tambah Pak Zainal sebelum mengakhiri Rapat pada hari ini. (DT)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan