PA Ponorogo Gelar Monev Mediator Guna Tingkatkan Keberhasilan Mediasi
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 11/09/2024. PA Ponorogo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kinerja para mediator non Hakim di Ruang Kerja Ketua. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keberhasilan mediasi agar lebih optimal. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H dengan didampingi Hakim Drs. H. Maftuh Basuni, M.H, Panitera Moh. Daroini, S.H., M.H. dan 3 (tiga) Panitera Muda melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Mediator Non Hakim. Tepat pukul 14.00 WIB Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua PA Ponorogo dan dihadiri 4 (empat) Mediator Non Hakim PA Ponorogo.
Adapun nama-nama mediator Non Hakim yang hadir yaitu Ahmad Ubaidillah, S.H.I., Syamsul Wathoni, S.H.I., M.S.I., Cintia Puspita F., S.H., C.Me. dan Muhammad Abdul Aziz, S.H.I., M.Si. Untuk diketahui dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengertian dari Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu Mediator. Sedangkan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dalam sambutannya, Ketua PA Ponorogo menyatakan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Beradilan Agama (Badilag) selalu memantau tingkat keberhasilan mediasi di seluruh satuan kerja (satker) sebagai salah satu kategori penilaian kinerja triwulan, oleh karena itu keberhasilan mediasi harus terus ditingkatkan. Dalam Monev hari ini juga dibahas mengenai berbagai kendala yang dihadapi oleh mediator dalam pelaksanaan mediasi. “Monev ini memungkinkan kita untuk mengevaluasi efektivitas mediasi yang telah dilakukan dan menentukan langkah-langkah perbaikan kedepan,” ujar Pak Zainal.
Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanakaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensius. Sesuai dengan hakikat tersebut, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan ataupun penyelesaian selama proses meiasi berlangsung, dengan kata lain segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berdasarkan hal tersebut, pokok pembahasan dalam rapat hari ini yaitu mengenai :
- Memaksimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi;
- Dalam hal pelaksanaan mediasi sudah selesai, maka data tanggal dan hasil mediasi tersebut harus diinput pada aplikasi SIPP sesaat setelah laporan hasil mediasi diterima;
- Memastikan laporan hasil mediasi tersebut diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah mediasi selesai.
“Dengan dilakasanakannya Monev hari ini, kita bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan mediasi secara maksimal yaitu dengan memperbaiki metode serta pendekatan yang digunakan dalam proses mediasi, dengan harapan kedepannya dapat meningkatkan kualitas serta jumlah keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi”, tambah Pak Zainal sebelum mengakhiri Rapat pada hari ini. (DT)