PA Ponorogo Hadiri Sosialisasi Tindak Lanjut Temuan BPK
Tahun Anggaran 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 06/09/2024. Bertempat di ruang sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo St. Mar’atu Ulfah, S.Ag (Sekretaris), Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H (PPK), Drs. H. Maftuh Basuni, M.H (Hakim) dan Rizky Martasari (Operator) mengikuti sosialisasi secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini menindaklanjuti undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung R1 Nomor : 1394/BUA.3/UND.KU1.1/IX/2024 tetang undangan sosialisasi pembayaran sewa rumah dinas hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Sosialisasi ini diikuti oleh serluruh satuan kerja dilingkungan Mahkamah Agung baik tingkay banding maupun Tingkat pertama. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Eddy Yuniadi sekaligus membuka acara sosialisasi ini. Adapun agenda sosialisasi kali ini adalah untuk membahas tentang mekanisme pembayaran rumah dinas hakim dan juga pertanggung jawaban perjalaan dinas yang merupakan tindak lanjut dari temuan BPK TA 2023.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari biro keuangan Mahkamah Agung RI dan Djpb Kementerian keuangan. Dalam sosialisasi kali ini ibu azkia dari bagian verifikasi dan tuntutan ganti rugi (TGR) MA RI menjelaskan terdapat 2 temuan BPK yang menjadi fokus dalam sosialisasi saat ini yaitu pembayaran sewa rumah dinas pada satker yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan. Dalam kesempatan ini beliau juga menjelaskan kondisi serta rekomendasi bagi satuan kerja terkait permasalahan ini. Sedangkan dari Djpb Kementerian keuangan menjalaskan tentang dasar hukum serta ketentuan ketentuan yang berlaku untuk sewa rumah dinas dan perjalanan dinas. Sebagai penutup acara dibuka sesi tanya jawab dengan narasumber, peserta sosialisasi antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait kondisi yang dihadapi dilapangan.
Melalui kegiatan ini setiap satker didorong untuk melakukan pembayaran sewa rumah dinas hakim dan melakukan penyusunan pertanggung jawaban perjalanan dinas yang sesuai aturan dan lebih akuntabel. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir temuan yang serupa di kemudian hari. Dalam hal ini Ibu St. Mar’atu ulfah, S.Ag selaku sekretaris dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (PA. Ponorogo) berkomitmen untuk mentaati aturan yang berlaku dan tetap menjaga kinerja PA. Ponorogo khususnya di bidang keuangan yang selama ini sudah baik serta lebih meningkatkannya lagi guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas kinerja. (RMS)