PA PONOROGO GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT
DI DESA PURWOSARI, KECAMATAN BABADAN
www.pa-ponorogo.go.id || Jum at, (06/09/2024) sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 perkara Nomor 846/Pdt.G/2024/PA.Po PA Ponorogo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat di Wilayah Hukum Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan.PS dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Drs. H.M. Yazid Alfahri, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Drs. H. Maksum, M.Hum., Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota dan didampingi oleh Hj. N. Masruroh, S.H selaku Panitera Pengganti serta staff Pengadilan Agama Ponorogo. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Purwosari Kecamatan Babadan.
Sesuai dengan gugatan, objek yang belum dibagi dan dilaksanakan pemeriksaan setempat pada perkara ini yakni berupa Tanah Persawahan seluas 280 m2. PS dilakukan dengan memeriksa objek dan melihat letak serta kondisi objek sengketa untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Karena Seringkali ditemukan data yang berbeda dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan.
Apabila majelis tidak melakukan Pemeriksaan Setempat dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Kemudian Panitera Pengganti Hj N. Masruroh mencatat hasil dari PS ini untuk proses persidangan selanjutnya. Setelah mendapat keterangan yang cukup mengenai obyek sengketa dan batas-batas wilayahnya, Tim PS menutup persidangan serta mengucapkan terima kasih kepada Perangkat Desa yang telah memberikan informasi tentang obyek sengketa dan juga telah mendampingi sidang pemeriksaan setempat ini. (SS)