Pemaparan Materi Kejurusitaan kepada Mahasiswa PKL IAIN Ponorogo
Ponorogo – Humas, Jurusita Pengadilan Agama Ponorogo memberikan materi terkait Jurusita pengadilan kepada Mahasiswa IAIN Ponorogo, Senin (02/09/2024). Selama 2 minggu mulai tanggal 26 Agustus s.d 06 September 2024, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dari Fakultas Syariah IAIN Ponorogo melakukan kegiatan PKL di Pengadilan Agama Ponorogo. Dalam kesempatan kali ini, Achmad Samsyul Bachri Jurusita Pengadilan Agama Ponorogo memberikan materi terkait kejurusitaan Pengadilan. Beliau menyampaikan agar para mahasiswa dapat menimba ilmu dan pengalaman dengan sebaik-baiknya selama masa kegiatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program magang yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan praktis para mahasiswa dalam bidang hukum, khususnya terkait kejurusitaan. Selain mendapat materi, mahasiswa juga diperkenankan untuk melakukan observasi dan praktik kerja di Pengadilan Agama Ponorogo.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Muh. Basuki Kurniawan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ponorogo. Beliau memberikan penjelasan mengenai proses pemanggilan yang sah dan patut serta pentingnya panggilan tercatat dalam pelaksanaan tugas-tugas jurusita melalui ecourt. Sah dalam arti dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Dan patut pengertiannya adalah dilakukan menurut cara yang wajar dengan memperhatikan jarak antara kantor pengadilan dengan tempat tinggal yang dipanggil. Jangka waktu antara pemanggilan dengan persidangan minimal 3 hari kerja. Dalam paparannya, beliau menekankan betapa krusialnya pemanggilan yang sah dalam memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan. “Menurut Pasal 103 UU No.7 tahun 1989, tugas Jurusita ialah melakukan pemanggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan, penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan/Ketua Majelis dan membuat berita acara sesuai tugas yang diperintahkan”, tandasnya. Lebih lanjut Pak Iwan sapaan beliau, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Jurusita melakukan pekerjaannya dalam beberapa tahap, yakni : Pemanggilan/Pemberitahuan, Penyitaan, Pemeriksaan Setempat (SEMA No 7 tahun 2001).
Mahasiswa peserta magang tampak antusias mengikuti sesi ini, mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis dan legal dalam tugas kejurusitaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih bagi para mahasiswa mengenai peran jurusita dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas di lapangan. (i-1)