logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2023 dengan tema "Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia" untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Program Prioritas Badilag

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Idul Fitri 1445 H
  • dirjen badilag
  • Kawasan ZI new
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 4230

artikel

SAKSI KELUARGA TERHADAP SEMUA JENIS ALASAN DALAM PERKARA PERCERAIAN

Oleh: Zuhrul Anam, S.H.I.

1. Pendahuluan

Pembahasan ini muncul setelah beberapa kali penulis mengikuti jalannya proses persidangan dalam kasus perceraian dan menemukan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak adalah saksi keluarga walaupun perceraian tersebut selain alasan syiqaq. Sebagaimana ketentuan umum yang terdapat dalam pasal 145 HIR (Herzien Indonesis Reglement)/172 Rbg (Rechtsglement Buitengewesten) dan pada pasal 1910 BW (Burgelijk Wetboek) dinyatakan bahwa para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari para pihak tidak boleh didengar kesaksiannya. Namun, terdapat pengecualian dalam pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan dan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 yang mana pada intinya saksi keluarga harus didengar jika alasan perceraian adalah syiqaq (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus).

Sebelum penulis menjabarkan pembahasan tersebut, penulis telah menemukan setidaknya 2 artikel yang membahas tentang tema ini. Pertama, aertikel yang berjudul“Logische Spesialiteit” Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian, yang ditulis oleh Muhamad Rizki, S.H. Dalam artikelnya, ia memaparkan bahwa saksi dari pihak keluarga hanya diperbolehkan pada alasan syiqaq. Analisis yang ia gunakan adalah dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (aturan yang khusus harus didahulukan dari aturan yang bersifat umum). Menurutnya, pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 merupakan lex specialis dari pasal 145 dan 146 HIR/172 Rbg. Dan pada kesimpulannya, ia berpendapat bahwa saksi keluarga hanya boleh digunakan atas perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Selengkapnya KLIK DISINI

  • HUT RI dan MA
  • Layanan Disabilitas
  • Hak Perempuan Anak
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • 14. Peringkat Terbaik II Bidang Penyelesaian Perkara
  • 15. Peringkat Terbaik III Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • 12. Anggaran 2022
  • piagam pelaporan perkara 2022
  • Piagam pelaksanaan anggaran 2022
  • 11. Piagam Perkara 2022
  • 1. piagam anggaran 2021 fix
  • 2. piagam dekorum 2020 fix
  • 3. piagam sipp 2020 fix
  • 4. piagam juara umum 2019 fix
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA DIPA 01 Triwulan III Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Kategori Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik IV Kategori Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 Triwulan 1 Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik III Kategori Pengadilan Agama Kelas I.B Dekorum Ruang Sidang
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Penyelesaian Proses Administrasi Perkara Melalui Aplikasi SIPP Kategori Perkara 1000 s/d 2500
  • Juara Umum Lomba 9 Lategori Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan