
PA Ponorogo Gelar Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa Gugatan Harta Bersama
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 21 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 21 Maret 2025. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan atas perkara harta bersama dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2025/PA.Po. Adapun pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diselenggarakan pada pukul 09.00 WIB di Desa Bulukidul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., bersama dua Hakim Anggota, yaitu Drs. H. Maksum, M.Hum, dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. Selain itu, Syarif Nurul Huda, S.Ag. selaku Panitera Sidang juga turut mendampingi jalannya pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat secara langsung objek sengketa yang menjadi permasalahan dalam gugatan harta bersama yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Agama Ponorogo.
Sebelumnya Tim Majelis Hakim PA Ponorogo mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa serta Perangkat Desa setempat untuk kelancaran jalannya pemeriksaan setempat. Usai melaksanakan koordinasi, Tim Majelis Hakim PA Ponorogo didampingi beberapa Perangkat Desa segera menuju lokasi untuk melihat secara langsung objek sengketa harta bersama yang hendak diperiksa. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh tergugat serta kuasa hukum penggugat, yang turut mendampingi proses pemeriksaan tersebut.
Selama pemeriksaan setempat, majelis hakim melakukan pengukuran dan pencatatan mengenai objek sengketa. Hakim kemudian meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa objek sengketa tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sesuai ketentuan Pasal 153 HIR/ 180 R.Bg. Adapun acara berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan berarti, meskipun terdapat beberapa klarifikasi yang perlu diperjelas sehubungan dengan status objek sengketa. Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan, sehingga hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan. (ARH)