
PA Ponorogo sedang giat decente dalam perkara Gono-gini
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo – Rabu, 19 Maret 2025, sekalipun dalam bulan puasa tidak menyurutkan semangat untuk berkegiatan di luar gedung Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Mahrus Lc, MH., di Kantor Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Selain itu hadir juga perangkat Desa Purwosari dan para pihak yang berperkara yang didampingi kuasa hukum masing-masing Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M. dan Alaika Muhlisin, S.H.I.. Acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini berkenaan dengan perkara Harta Bersama Nomor Perkara: 268/Pdt.G/2025/PA.Po yang terdaftar melalui e-court pada tanggal 05 Februari 2025. Obyek yang diperiksa berupa rumah bangunan seluas 7 x 14 meter yang berada di Dukuh Cepet Selatan RT 030 RW 004 Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada majelis hakim mengenai obyek yang disengketakan. Dengan memeriksa langsung obyek sengketa, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta di lapangan secara objektif sebelum mengambil keputusan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang berikutnya untuk menentukan pembagian harta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan setempat bertujuan untuk menghindari sengketa mengenai keberadaan atau kepemilikan aset yang disengketakan. Fakta di lapangan dapat membantu hakim dalam mempertimbangkan pembagian harta secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam putusan akhir perkara.
Menutup kegiatan ini, Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus Lc, MH., menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan untuk menghormati proses hukum agar perkara dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan. Sengketa harta bersama bisa menjadi permasalahan kompleks yang membutuhkan bukti yang konkret dan analisis yang cermat. Keputusan akhir majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keadilan bagi para pihak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (BK)