
Penyampaian Materi Pemanggilan Pihak dan Aplikasi SIPP kepada Mahasiswa Magang di Pengadilan Agama Ponorogo
Ponorogo, 10 Februari 2025 – Pengadilan Agama Ponorogo mengadakan sesi pembelajaran bagi mahasiswa magang terkait pemanggilan pihak dalam proses peradilan dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Materi ini disampaikan oleh Muh. Basuki Kurniawan, selaku Jurusita Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa mengenai aspek administratif dalam sistem peradilan.
Dalam pemaparannya, Muh. Basuki Kurniawan menjelaskan bahwa pemanggilan pihak merupakan tahapan penting dalam persidangan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pemanggilan harus dilakukan secara resmi dan tepat waktu agar proses persidangan berjalan dengan lancar. “Pemanggilan yang sah akan menentukan keabsahan suatu persidangan, sehingga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas pemanggilan pihak, narasumber juga memperkenalkan aplikasi SIPP yang digunakan dalam administrasi perkara di pengadilan. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat, memantau, dan mengelola data perkara secara digital guna meningkatkan efisiensi kerja. “Dengan adanya SIPP, seluruh proses administrasi perkara menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan,” kata Muh. Basuki Kurniawan.
Mahasiswa magang diberikan kesempatan untuk mencoba langsung penggunaan aplikasi SIPP dalam mengakses dan memasukkan data relaas panggilan. Mereka juga diberikan simulasi cara mencari informasi jadwal sidang dan status perkara melalui sistem ini. “Penguasaan teknologi seperti SIPP ini sangat penting bagi calon tenaga hukum agar mampu mengikuti perkembangan sistem administrasi modern,” tambahnya.
Pengadilan Agama Ponorogo berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa magang dapat memperoleh bekal ilmu yang bermanfaat untuk masa depan mereka. Pemahaman yang baik tentang pemanggilan pihak dan penggunaan aplikasi SIPP menjadi nilai tambah bagi mahasiswa dalam dunia hukum. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi pengadilan dalam membentuk tenaga hukum yang profesional dan berintegritas.