
PA Ponorogo Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi
di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Pada Tanggal 26 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo yaitu Bapak Drs. Zainal Arifin M.H., beserta para Hakim Pengadilan Agama Ponorogo dan Panitera Bapak Moh. Daroini, S.H., M.H. beserta jajaran para Panmud maupun Panitera Pengganti menghadiri kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dengan nomor surat 1599/DJA/DL1.10/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”.
Sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara tersebut di awali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Hymne MA RI. Kemudian dilanjutkan pelantunan ayat suci Al-Quran oleh Drs. H. Sumarwan, M.H. dan diteruskan dengan pembacaan Do'a oleh Bapak Suparlan, S.HI., M.H. Selanjutnya sambutan pembukaan oleh Dirjen Badilag oleh Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Acara tersebut di moderatori oleh Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.HI., M.H. (Hakim Yustisial MA RI). Pada kesempatan kali ini yakni narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir memenuhi undangan. Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan jejak singkat penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Peradilan Agama terkait perkara ekonomi syariah secara litigasi adalah menjadi kompetensi absolute dari Pengadilan Agama karena sebelumnya telah terjadi Choice of Law yang membuat perkara ekonomi syariah pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri. Sehingga membuat MA menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2019 “Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolute Peradilan Agama.
Penyelesaian secara non-litigasi dilakukan sesuai dengan akad”. Sengketa Perbankan Syariah bisa berupa PMH maupun Wanprestasi. Pada prinsipnya para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan pilihan penyelesaian sengketa (dispute settlement option) yang dikehendaki, sesuai asas pacta sunt servanda, baik melalui proses litigasi atau sistem peradilan (ordinary court) maupun proses non litigasi (alternative dispute resolution) sepanjang tidak ditentukan sebaliknya dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan Adalah lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil untuk terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.
Terkait pedoman penjaminan simpanan nasabah bank syariah berdasar dari Fatwa DSN-MUI No. 118 / DSN-MUI/II/ 2018. Dengan Prinsip Syariah serta Prinsip Kafalah adalah prinsip penjaminan yang diberikan oleh LPS (kafil) kepada nasabah penyimpan (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban Bank Syariah (makful ’anhu/ashil) kepada nasabah penyimpan (poin 7). Titik singgung Peradilan Agama dan LPS yakni terbuka peluang terjadinya sengketa antara LPS dengan lembaga perbankan/keuangan syariah dan nasabah. Penyelesaian sengketa terkait program penjaminan simpanan syariah dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Fatwa DSN-MUI No. 118/DSN-MUI/II/2018. Setelah menyelesaikan acara bimtek kompetensi tersebut Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin M.H. memberikan petuah serta nasehat kepada seluruh jajarannya yang hadir untuk lebih baik dan sukses dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah di wilayah yurisdiksi Kabupaten Ponorogo. Dengan ini, beliau berharap agar semuanya bisa meningkatkan kinerja yang baik sehingga dapat memberikan kemajuan untuk PA Ponorogo. (MIJ)