logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Marhaban ya Ramadhan 2025
  • Ketua MA new
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 210

PA Ponorogo Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi
di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring

 

www.pa-ponorogo.go.id || Pada Tanggal 26 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo yaitu Bapak Drs. Zainal Arifin M.H., beserta para Hakim Pengadilan Agama Ponorogo dan Panitera Bapak Moh. Daroini, S.H., M.H. beserta jajaran para Panmud maupun Panitera Pengganti  menghadiri  kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dengan nomor surat 1599/DJA/DL1.10/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”.

Sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara tersebut di awali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Hymne MA RI. Kemudian dilanjutkan pelantunan ayat suci Al-Quran oleh Drs. H. Sumarwan, M.H. dan diteruskan dengan pembacaan Do'a oleh Bapak Suparlan, S.HI., M.H. Selanjutnya sambutan pembukaan oleh Dirjen Badilag oleh Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Acara tersebut di moderatori oleh Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.HI., M.H. (Hakim Yustisial MA RI). Pada kesempatan kali ini yakni narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir memenuhi undangan. Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan jejak singkat penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Peradilan Agama terkait perkara ekonomi syariah secara litigasi adalah menjadi kompetensi absolute dari Pengadilan Agama karena sebelumnya telah terjadi Choice of Law yang membuat perkara ekonomi syariah pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri. Sehingga membuat MA menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2019 “Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolute Peradilan Agama.

Penyelesaian secara non-litigasi dilakukan sesuai dengan akad”. Sengketa Perbankan Syariah bisa berupa PMH maupun Wanprestasi. Pada prinsipnya para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan pilihan penyelesaian sengketa (dispute settlement option) yang dikehendaki, sesuai asas pacta sunt servanda, baik melalui proses litigasi atau sistem peradilan (ordinary court) maupun proses non litigasi (alternative dispute resolution) sepanjang tidak ditentukan sebaliknya dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan Adalah lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil untuk terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.

Terkait pedoman penjaminan simpanan nasabah bank syariah berdasar dari Fatwa DSN-MUI No. 118 / DSN-MUI/II/ 2018. Dengan Prinsip Syariah serta Prinsip Kafalah adalah prinsip penjaminan yang diberikan oleh LPS (kafil) kepada nasabah penyimpan (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban Bank Syariah (makful ’anhu/ashil) kepada nasabah penyimpan (poin 7). Titik singgung Peradilan Agama dan LPS yakni terbuka peluang terjadinya sengketa antara LPS dengan lembaga perbankan/keuangan syariah dan nasabah. Penyelesaian sengketa terkait program penjaminan simpanan syariah dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Fatwa DSN-MUI No. 118/DSN-MUI/II/2018. Setelah menyelesaikan acara bimtek kompetensi tersebut Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin M.H. memberikan petuah serta nasehat kepada seluruh jajarannya yang hadir untuk lebih baik dan sukses dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah di wilayah yurisdiksi Kabupaten Ponorogo. Dengan ini, beliau berharap agar semuanya bisa meningkatkan kinerja yang baik sehingga dapat memberikan kemajuan untuk PA Ponorogo. (MIJ)

Add comment


Security code
Refresh

pengumuman libur

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Piagam 1 E keuangan
  • Piagam 3 E court
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • Juara Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Kinsatker (e-keuangan) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024
  • Juara Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan